Skripsi dan Teori Akuntansi, Manajemen Keuangan

Google

Thursday, February 28, 2008

lembaga yang terkait dengan pasar modal

Lembaga yang terkait dengan pasar modal dibedakan menjadi empat kelompok.
a. Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)
Fungsi utama Bapepam adalah sebagai pembuat regulasi, pengorganisasi semua bursa-bursa pasar modal yang ada di Indonesia dan pengawas jalannya pasar modal. Bapepam diharapkan dapat mewujudkan penciptaan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, transparan, dan melindungi kepentingan investor di pasar modal.
b. Instansi Pemerintah Terkait
Instansi ini meliputi Badan Koordinasi Penawaran Modal (BKPM), Departemen Teknis, dan Departemen Kehakiman.
c. Lembaga Swasta Terkait
Lembaga swasta yang turun aktif daalm pasar modal dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu kelompok profesi penunjang dan kelompok lembaga penunjang. Profesi penunjang yang diperlukan jasanya dalam pasar modal adalah :
1) Akuntan Publik
Peran akuntan publik yang pertama adalah memeriksa laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan tersebut. Kedua adalah melakukan pemeriksaan terbatas atas modal sendiri dan iktisar keuangan pokok perusahaan yang akan dimuat dalam prospektus.
2) Notaris
Jasa notaris diperlukan untuk : 1) membuat berita acara RUPS dan menyusun pernyataan keputusan-keputusan RUPS; 2) Meneliti keabsahan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS; dan 3) meneliti perubahan anggaran dasar.
3) Konsultasi Hukum
Konsultan hukum adalah pihak independen yang dipercayai keahlian dan integritasnya.
4) Penilai (Appraisial)
Penilai memberikan jasanya dalam menentukan nilai wajar suatu aktiva atau menlai kembali aktiva-aktiva tetap yang dimiliki oleh perusahaan.
5) Konsultan efek (Investment Advisor)
Konsultan efek akan memberikan pendapat kepada nasabahnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pendapatan harga suatu efek dan jual beli efek.
d. Pelaku Pasar Modal
1) Emiten

Emiten adalah perusahaaan yang memperoleh dana melalui pasar modal dengan menerbitkan saham dan sekuritas lainnya serta menjualnya secara umum kepada masyarakat.
2) Investor
Investor adalah masyarakat yang mengeluarakan dana untuk membeli saham dan sekuritas lainnya yang diterbitkan dan dijualkan oleh perusahaan (emiten)
3) Lembaga Penunjang
a) Penjamin emisi
b) Penanggung
c) Wali amanat
d) Perantara efek (pialang/broker), pedagang efek (dealer), dan perusahaan efek ( securities company)
e) Perusahaan Pengelola Dana ( Investment Company)
f) Biro administrasi Efek

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]



<< Home


 
AddMe - Search Engine Optimization